Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fikih
Ushul MA se-DIY menghadirkan ruang belajar bersama melalui kegiatan bertema “Fikih
Digital: Penguatan Literasi Muamalah Kontemporer di Era Digital” di MAN 4
Bantul. Rabu (09/09/2026), kegiatan menghadirkan narasumber Mu’tashim Billah,
S.H.I., M.H., yang mengajak para guru melihat perkembangan teknologi dari
perspektif fikih secara lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bagi para
pendidik, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya wawasan sekaligus
menyegarkan cara pandang dalam mendampingi peserta didik menghadapi perubahan
zaman.
Diikuti guru-guru Fikih dan Ushul Fikih MA se-DIY, kegiatan ini menjadi
bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam
membaca persoalan fikih kontemporer. Pesatnya teknologi telah menghadirkan
berbagai bentuk muamalah baru, mulai dari jual beli melalui platform digital,
pembayaran elektronik, dompet digital, pinjaman daring, hingga beragam
transaksi berbasis teknologi yang semakin akrab dengan kehidupan masyarakat.
Situasi tersebut membuat guru tidak cukup hanya memahami konsep fikih secara
tekstual, tetapi juga perlu mampu menghubungkannya dengan realitas yang
dihadapi peserta didik.
Melalui literasi fikih digital, para guru didorong untuk memahami muamalah
kontemporer secara lebih utuh dengan mempertimbangkan hukum Islam, etika,
keadilan, keamanan, serta kemaslahatan. Peserta juga diajak mendiskusikan
bagaimana prinsip fikih dan ushul fikih dapat digunakan untuk membaca
praktik-praktik baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam bentuk yang
sama pada masa klasik. Dari ruang diskusi inilah pembelajaran diharapkan
semakin kontekstual sehingga fikih hadir bukan sekadar sebagai pengetahuan,
tetapi sebagai pedoman dalam mengambil keputusan di tengah kehidupan digital.
Kegiatan tersebut diharapkan melahirkan para guru yang mampu menjadi
penggerak literasi fikih digital di lingkungan madrasah. Pengetahuan yang
diperoleh selanjutnya dapat ditransformasikan ke dalam pembelajaran agar
peserta didik mampu menggunakan teknologi secara cerdas sekaligus
mempertimbangkan prinsip halal, etika, kemaslahatan, dan tanggung jawab dalam
setiap aktivitas muamalah. Dengan demikian, fikih tidak berhenti di ruang
kelas, tetapi ikut menemani generasi muda dalam menjalani kehidupan digital secara
bijak, kritis, dan berkarakter Islami.(pra)
Berikan Komentar