Fikih Digital, Guru MA DIY Bersiap Menjawab Persoalan Muamalah di Ruang Maya

Foto bersama Pelathan Fikih Digital: Penguatan Literasi Muamalah Kontemporer di Era Digital

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Fikih Ushul MA se-DIY menghadirkan ruang belajar bersama melalui kegiatan bertema “Fikih Digital: Penguatan Literasi Muamalah Kontemporer di Era Digital” di MAN 4 Bantul. Rabu (09/09/2026), kegiatan menghadirkan narasumber Mu’tashim Billah, S.H.I., M.H., yang mengajak para guru melihat perkembangan teknologi dari perspektif fikih secara lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari. Bagi para pendidik, forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya wawasan sekaligus menyegarkan cara pandang dalam mendampingi peserta didik menghadapi perubahan zaman.

Diikuti guru-guru Fikih dan Ushul Fikih MA se-DIY, kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk meningkatkan kompetensi pendidik dalam membaca persoalan fikih kontemporer. Pesatnya teknologi telah menghadirkan berbagai bentuk muamalah baru, mulai dari jual beli melalui platform digital, pembayaran elektronik, dompet digital, pinjaman daring, hingga beragam transaksi berbasis teknologi yang semakin akrab dengan kehidupan masyarakat. Situasi tersebut membuat guru tidak cukup hanya memahami konsep fikih secara tekstual, tetapi juga perlu mampu menghubungkannya dengan realitas yang dihadapi peserta didik.

Melalui literasi fikih digital, para guru didorong untuk memahami muamalah kontemporer secara lebih utuh dengan mempertimbangkan hukum Islam, etika, keadilan, keamanan, serta kemaslahatan. Peserta juga diajak mendiskusikan bagaimana prinsip fikih dan ushul fikih dapat digunakan untuk membaca praktik-praktik baru yang tidak ditemukan secara langsung dalam bentuk yang sama pada masa klasik. Dari ruang diskusi inilah pembelajaran diharapkan semakin kontekstual sehingga fikih hadir bukan sekadar sebagai pengetahuan, tetapi sebagai pedoman dalam mengambil keputusan di tengah kehidupan digital.

Kegiatan tersebut diharapkan melahirkan para guru yang mampu menjadi penggerak literasi fikih digital di lingkungan madrasah. Pengetahuan yang diperoleh selanjutnya dapat ditransformasikan ke dalam pembelajaran agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara cerdas sekaligus mempertimbangkan prinsip halal, etika, kemaslahatan, dan tanggung jawab dalam setiap aktivitas muamalah. Dengan demikian, fikih tidak berhenti di ruang kelas, tetapi ikut menemani generasi muda dalam menjalani kehidupan digital secara bijak, kritis, dan berkarakter Islami.(pra)


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp