Integrity First! ASN MAN 2 Yogyakarta Jadikan Lapor SPT Awal sebagai Budaya Anti-Korupsi

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) - Aparatur Sipil Negara (ASN) MAN 2 Yogyakarta diimbau untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk dukungan terhadap Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Kepala MAN 2 Yogyakarta, Hartiningsih, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu maksimal 31 Maret 2026. Namun, ASN diimbau untuk melakukan pelaporan lebih awal untuk memberikan teladan bagi masyarakat.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax, bukan lagi melalui DJP Online seperti tahun sebelumnya. DJP juga telah menyiapkan fitur tambahan, seperti Coretax Form dan M-Pajak, untuk memudahkan proses pelaporan. 

Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, ASN MAN 2 Yogyakarta dapat menunjukkan komitmennya terhadap kewajiban perpajakan dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta mendukung MAN 2 Yogyakarta sebagai Wilayah Bebas Korupsi. (Retno Wulandari_Geografi)


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp