MAN 2 Yogyakarta Gelar Penyuluhan Preventif Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Madrasah

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – MAN 2 Yogyakarta ikuti Penyuluhan Preventif Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Madrasah, Pendekatan Hukum dan Implementasinya Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPHI 1987 DIY) bersama dengan Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta, yang akan diselenggarakan pada Jum'at, 21 Maret 2025, Pukul 08.00 WIB s.d. selesai di aula lantai 3. Hadir Narasumber pada perhelatan ini, Amelia Christin Simangunsong, SH, Ikatan Penasehat DPD IPHI.

Singgih Sampurno, S.Pd, MA Kepala MAN 2 Yogyakarta mengajak segenap civitas akademik untuk mengikuti kegiatan yang sangat bermanfaat ini dengan baik, memahami, dan mengimplementasikannya dengan profesi yang melekat,


Pelecehan Fisik, salah satu yang disampaikan narasumber.

Pasal 6 Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, balk di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sedangkan pelecehan non fisika, Festival Harian 5-No. 12 Tahun 2022

Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

Pelecehan akibat penyalahgunaan wewenang, kedudukan

Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (pusp)

 


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp