Yogyakarta
(MAN 2 Yogyakarta) – MAN 2 Yogyakarta ikuti Penyuluhan Preventif Kenakalan
Remaja dan Kriminalitas di Madrasah, Pendekatan Hukum dan Implementasinya Dewan
Pimpinan Daerah Ikatan Penasihat Hukum Indonesia 1987 Daerah Istimewa
Yogyakarta (DPD IPHI 1987 DIY) bersama dengan Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta,
yang akan diselenggarakan pada Jum'at, 21 Maret 2025, Pukul 08.00 WIB s.d.
selesai di aula lantai 3. Hadir Narasumber pada perhelatan ini, Amelia Christin
Simangunsong, SH, Ikatan Penasehat DPD IPHI.
Singgih
Sampurno, S.Pd, MA Kepala MAN 2 Yogyakarta mengajak segenap civitas akademik untuk
mengikuti kegiatan yang sangat bermanfaat ini dengan baik, memahami, dan
mengimplementasikannya dengan profesi yang melekat,
Pelecehan
Fisik, salah satu yang disampaikan narasumber.
Pasal
6 Dipidana karena pelecehan seksual fisik:
a.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik ditujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan
harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya
yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan
terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud
menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, balk di dalam
maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Sedangkan
pelecehan non fisika, Festival Harian 5-No. 12 Tahun 2022
Setiap
Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap
tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan
harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya,
dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah),
Pelecehan
akibat penyalahgunaan wewenang, kedudukan
Setiap
orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang
timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan,
ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan
menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan
atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). (pusp)
Berikan Komentar