PKG Jadi Instrumen Penjaminan Mutu Guru di Madrasah

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Penilaian Kinerja Guru (PKG) tetap menjadi instrumen strategis dalam upaya penjaminan mutu guru dan proses pembelajaran di madrasah. Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Evi Efrisanti, S.TP., dalam kegiatan rapat asesor PKG yang dilaksanakan di MAN 2 Yogyakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam arahannya, Evi Efrisanti menegaskan bahwa PKG merupakan salah satu bentuk asesmen guru yang hasilnya digunakan untuk memetakan kompetensi serta menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan. “PKG tetap berlaku sesuai dengan keputusan Dirjen Pendis. Hasil PKG diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan mutu guru dan kualitas pembelajaran di madrasah,” ujarnya.


Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa pelaksanaan PKG mengedepankan prinsip objektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, terukur, berkomitmen, dan berkelanjutan. Tahapan PKG meliputi persiapan, pengumpulan fakta dan data, pengolahan data serta penilaian, hingga pelaporan. Data asesmen dapat diperoleh melalui wawancara dengan rekan sejawat, peserta didik, orang tua, maupun civitas madrasah lainnya.

“Pelaporan PKG dapat dilakukan per tahun ajaran maupun di akhir tahun anggaran. Idealnya supervisi dilaksanakan minimal satu kali setiap semester,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya di Kota Yogyakarta, penilaian PKG tidak menggunakan predikat paham, mumpuni, atau ahli, melainkan cukup dengan kategori baik, cukup, dan kurang. Hal ini untuk memudahkan proses evaluasi sekaligus menjaga objektivitas.

Model pelaksanaan PKG di MAN 2 Yogyakarta diawali dengan agenda klasikal, kemudian asesor dibagi dalam kelompok untuk melakukan supervisi terhadap guru. Instrumen yang digunakan meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, dengan dukungan bukti fisik seperti jurnal, catatan anekdot, serta dokumen kurikulum.

Evi juga menekankan bahwa supervisi tidak dimaksudkan untuk menghasilkan nilai angka, melainkan sebagai sarana pengendalian mutu. “Supervisi adalah upaya memperoleh data autentik terkait kompetensi pedagogik dan sosial guru. Data inilah yang menjadi dasar peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah,” terangnya.

Sementara itu, Kepala MAN 2 Yogyakarta, Hartiningsih, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan bahwa supervisi akademik memiliki peran penting untuk memperkuat kualitas guru. “Supervisi akademik bertujuan untuk memetakan sekaligus memperkuat kompetensi guru sebagai dasar penyusunan program peningkatan kompetensi. Dengan demikian, pengembangan diri guru dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Selain guru, tenaga kependidikan juga menjadi sasaran supervisi untuk mendukung manajemen madrasah yang efektif. Kepala Tata Usaha dapat meminta bantuan kepala madrasah dalam pelaksanaan supervisi terhadap tenaga kependidikan.

Melalui PKG yang terstruktur dan berkesinambungan, MAN 2 Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan serta mendukung tercapainya tujuan penjaminan mutu madrasah. (pusp)


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp