Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Penilaian Kinerja Guru (PKG) tetap menjadi instrumen strategis dalam upaya penjaminan mutu guru dan proses pembelajaran di madrasah. Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Madrasah Aliyah Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Evi Efrisanti, S.TP., dalam kegiatan rapat asesor PKG yang dilaksanakan di MAN 2 Yogyakarta pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam
arahannya, Evi Efrisanti menegaskan bahwa PKG merupakan salah satu bentuk
asesmen guru yang hasilnya digunakan untuk memetakan kompetensi serta menyusun
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan. “PKG tetap berlaku sesuai
dengan keputusan Dirjen Pendis. Hasil PKG diharapkan dapat menjadi dasar
peningkatan mutu guru dan kualitas pembelajaran di madrasah,” ujarnya.
Lebih
lanjut, Evi menjelaskan bahwa pelaksanaan PKG mengedepankan prinsip objektif,
adil, akuntabel, transparan, partisipatif, terukur, berkomitmen, dan
berkelanjutan. Tahapan PKG meliputi persiapan, pengumpulan fakta dan data,
pengolahan data serta penilaian, hingga pelaporan. Data asesmen dapat diperoleh
melalui wawancara dengan rekan sejawat, peserta didik, orang tua, maupun
civitas madrasah lainnya.
“Pelaporan
PKG dapat dilakukan per tahun ajaran maupun di akhir tahun anggaran. Idealnya
supervisi dilaksanakan minimal satu kali setiap semester,” imbuhnya.
Dalam
pelaksanaannya di Kota Yogyakarta, penilaian PKG tidak menggunakan predikat
paham, mumpuni, atau ahli, melainkan cukup dengan kategori baik, cukup, dan
kurang. Hal ini untuk memudahkan proses evaluasi sekaligus menjaga
objektivitas.
Model
pelaksanaan PKG di MAN 2 Yogyakarta diawali dengan agenda klasikal, kemudian
asesor dibagi dalam kelompok untuk melakukan supervisi terhadap guru. Instrumen
yang digunakan meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
pembelajaran, dengan dukungan bukti fisik seperti jurnal, catatan anekdot,
serta dokumen kurikulum.
Evi juga menekankan bahwa supervisi tidak dimaksudkan untuk menghasilkan nilai angka, melainkan sebagai sarana pengendalian mutu. “Supervisi adalah upaya memperoleh data autentik terkait kompetensi pedagogik dan sosial guru. Data inilah yang menjadi dasar peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah,” terangnya.
Sementara
itu, Kepala MAN 2 Yogyakarta, Hartiningsih, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya
menyampaikan bahwa supervisi akademik memiliki peran penting untuk memperkuat
kualitas guru. “Supervisi akademik bertujuan untuk memetakan sekaligus
memperkuat kompetensi guru sebagai dasar penyusunan program peningkatan
kompetensi. Dengan demikian, pengembangan diri guru dapat dilaksanakan secara
tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Selain
guru, tenaga kependidikan juga menjadi sasaran supervisi untuk mendukung
manajemen madrasah yang efektif. Kepala Tata Usaha dapat meminta bantuan kepala
madrasah dalam pelaksanaan supervisi terhadap tenaga kependidikan.
Melalui
PKG yang terstruktur dan berkesinambungan, MAN 2 Yogyakarta berkomitmen untuk
terus meningkatkan mutu pendidikan serta mendukung tercapainya tujuan
penjaminan mutu madrasah. (pusp)
Berikan Komentar