Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Sekali klik kini cukup untuk membeli
kebutuhan, mengirim uang, membayar tagihan, bahkan memenuhi berbagai keperluan
sehari-hari yang sebelumnya membutuhkan waktu dan pertemuan langsung. Rabu (09/09/2026),
dibalik kemudahan tersebut, terdapat berbagai pertanyaan fikih yang perlu
dipahami agar setiap transaksi tetap berjalan sesuai prinsip syariat, aman,
adil, dan membawa kemaslahatan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, MGMP Fikih
Ushul Fikih MA se-DIY menggelar kegiatan “Fikih Digital: Penguatan Literasi
Muamalah Kontemporer di Era Digital” di MAN 4 Bantul dengan menghadirkan
narasumber Mu’tashim Billah, S.H.I., M.H.
Kegiatan yang diikuti guru-guru Fikih dan Ushul Fikih MA se-DIY tersebut
menjadi ruang belajar bersama untuk memahami perubahan praktik muamalah yang
semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas seperti belanja
melalui marketplace, penggunaan dompet digital, pembayaran elektronik,
hingga transaksi berbasis platform digital menjadi bagian dari realitas yang
juga dihadapi para guru dan peserta didik. Pemahaman yang diperoleh diharapkan
membantu guru lebih cermat dalam menyikapi transaksi digital sekaligus mampu
memberikan jawaban yang relevan ketika peserta didik membawa persoalan nyata
dari kehidupan mereka ke ruang kelas.
Bagi guru Fikih, literasi muamalah digital tidak berhenti pada penguasaan
teori, tetapi menjadi bekal untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih
bijak. Guru dapat mengajak peserta didik membiasakan diri memeriksa kejelasan
akad, memahami hak dan kewajiban, menghindari praktik yang merugikan, serta
mempertimbangkan unsur kehalalan dan kemaslahatan sebelum melakukan transaksi.
Dengan demikian, pembelajaran Fikih terasa semakin hidup karena nilai-nilai
syariat hadir dalam keputusan sederhana yang setiap hari dilakukan melalui
telepon genggam.
Melalui kegiatan ini, MGMP Fikih Ushul Fikih MA DIY turut menguatkan peran
guru sebagai pendamping generasi yang tumbuh di tengah perubahan teknologi yang
cepat. Guru diharapkan tidak hanya mampu menjelaskan hukum suatu transaksi,
tetapi juga menanamkan sikap kritis, amanah, bertanggung jawab, dan beretika
ketika peserta didik beraktivitas di ruang digital. Sebab, di era ketika banyak
keputusan hanya berjarak satu sentuhan layar, pemahaman fikih menjadi kompas
agar kemudahan teknologi tetap berjalan seiring dengan nilai-nilai syariat dan
kemaslahatan manusia.(co)
Berikan Komentar