Sekali Klik, Guru Fikih DIY Perdalam Literasi Muamalah Digital

Foto Pelatihan Fikih Digital: Penguatan Literasi Muamalah Kontemporer di Era Digital” di MAN 4 Bantul

Yogyakarta (MAN 2 Yogyakarta) – Sekali klik kini cukup untuk membeli kebutuhan, mengirim uang, membayar tagihan, bahkan memenuhi berbagai keperluan sehari-hari yang sebelumnya membutuhkan waktu dan pertemuan langsung. Rabu (09/09/2026), dibalik kemudahan tersebut, terdapat berbagai pertanyaan fikih yang perlu dipahami agar setiap transaksi tetap berjalan sesuai prinsip syariat, aman, adil, dan membawa kemaslahatan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, MGMP Fikih Ushul Fikih MA se-DIY menggelar kegiatan “Fikih Digital: Penguatan Literasi Muamalah Kontemporer di Era Digital” di MAN 4 Bantul dengan menghadirkan narasumber Mu’tashim Billah, S.H.I., M.H.

Kegiatan yang diikuti guru-guru Fikih dan Ushul Fikih MA se-DIY tersebut menjadi ruang belajar bersama untuk memahami perubahan praktik muamalah yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas seperti belanja melalui marketplace, penggunaan dompet digital, pembayaran elektronik, hingga transaksi berbasis platform digital menjadi bagian dari realitas yang juga dihadapi para guru dan peserta didik. Pemahaman yang diperoleh diharapkan membantu guru lebih cermat dalam menyikapi transaksi digital sekaligus mampu memberikan jawaban yang relevan ketika peserta didik membawa persoalan nyata dari kehidupan mereka ke ruang kelas.

Bagi guru Fikih, literasi muamalah digital tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi menjadi bekal untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih bijak. Guru dapat mengajak peserta didik membiasakan diri memeriksa kejelasan akad, memahami hak dan kewajiban, menghindari praktik yang merugikan, serta mempertimbangkan unsur kehalalan dan kemaslahatan sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, pembelajaran Fikih terasa semakin hidup karena nilai-nilai syariat hadir dalam keputusan sederhana yang setiap hari dilakukan melalui telepon genggam.

Melalui kegiatan ini, MGMP Fikih Ushul Fikih MA DIY turut menguatkan peran guru sebagai pendamping generasi yang tumbuh di tengah perubahan teknologi yang cepat. Guru diharapkan tidak hanya mampu menjelaskan hukum suatu transaksi, tetapi juga menanamkan sikap kritis, amanah, bertanggung jawab, dan beretika ketika peserta didik beraktivitas di ruang digital. Sebab, di era ketika banyak keputusan hanya berjarak satu sentuhan layar, pemahaman fikih menjadi kompas agar kemudahan teknologi tetap berjalan seiring dengan nilai-nilai syariat dan kemaslahatan manusia.(co)


Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
wa Chat via WhatsApp